Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

No. SK: SKEP.14/OM.07/2023/GM-DJJ

  1. Memiliki tiket sesuai dengan kartu identitas yang sah
  2. Memiliki dan membawa kartu identitas yang sah
  3. Telah melalui pemeriksaan keamanan

  1. Calon penumpang memasuki pelataran parkir / drop zone
  2. Calon penumpang menyiapkan tiket dan kartu identitas
  3. Petugas keamanan memeriksa tiket dan kartu identitas
  4. Penumpang masuk area check-in, menuju counter check-in sesuai dengan penerbangan yang akan digunakan dan melakukan check-in
  5. Petugas maskapai/groundhandling memberikan boarding pas kepada penumpang
  6. Penumpang menuju tempat pemeriksaan keamanan di PSCP
  7. Penumpang menunjukkan kartu identitas dan boarding pass kepada petugas pemeriksa keamanan
  8. Meletakkan semua barang bawaan ke dalam mesin X-ray (topi, jaket, jam tangan, ikat pinggang, sepatu safety serta semua barang yang mengandung unsur logam/metal
  9. Penumpang dilakukan pemeriksaan melalui Walkthrough metal detector (WTMD)
  10. Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan barang. Apabila diperlukan, petugas keamanan dapat melakukan pemeriksaan secara manual
  11. Penumpang menuju ruang tunggu keberangkatan sesuai lokasi gate yang tertera pada boarding pass
  12. Penumpang memasuki pesawat setelag ada pengumuman/panggilan masuk menuju pesawat

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara

Penumpang berangkat domestik Rp 85.000 (sudah termasuk PPN)

Penumpang berangkat internasional Rp 185.000 (belum termasuk PPN)

Fasilitas keberangkatan/kedatangan, fasilitas kenyamanan dan nilai tambah serta kapasitas terminal

1. Kontak langsung / Customer Service;

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

     Twitter : @angkasapura172

     Facebook : Angkasa Pura 172

     Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)"