Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

  1. Memiliki izin rute
  2. Memiliki izin terbang / Flight Approval
  3. Memiliki kerjasama dengan PT Angkasa Pura I untuk penerbangan berjadwal
  4. Menggunakan fasilitas Parking Stand

  1. Airlines mengajukan permohonan kepada General Manager
  2. Setelah dilakukan analisa kepada Bandar Udara memberikan persetujuan berupa slot time pada bandar udara dengan perjanjian
  3. Menyampaikan persetujuan izin terbang dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  4. Airline dan Bandara membuat Service Level Agreement (SLA)
  5. Airline dapat beroperasi di Bandara

1. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.207/KB.08/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pendarata, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Dalam Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)

2. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.208/KB.08/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pendarata, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Luar Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)


1. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.207/KB.08/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pendarata, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Dalam Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)

2. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.208/KB.08/2018 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pendarata, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Luar Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero)


Jasa pendaratan pesawat udara dan Jasa penempatan pesawat udara

1. Kontak langsung / Customer Service;

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

    Twitter : @angkasapura172

    Facebook : Angkasa Pura 172

   Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"