Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara

No. SK: SKEP.14/OM.07/2023/GM-DJJ

  1. Berbadan Hukum
  2. Mempunyai sertifikat ijin jasa terkait Bandar Udara
  3. Telah melakukan kontrak kerjasama

  1. Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada General Manager dengan melampirkan sertifikat operasi dan izi operasi tersebut.
  2. General Manager menganalisa berdasarkan Business Plan bandar udara.
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager dan pemohon membuat perjanjian kontrak/perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement)

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.12/KB.06/2021 tentang Perubahan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) nomor : KEP.DU.109/KB.06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandar Udara Yang Dikelola PT Angkasa Pura I (Persero)

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.12/KB.06/2021 tentang Perubahan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) nomor : KEP.DU.109/KB.06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandar Udara Yang Dikelola PT Angkasa Pura I (Persero)

Tarif Kargo Domestik :

Incoming = Rp 50 / kg

Outgoing = Rp 50 / kg

Tarif Kargo Internasional

Incoming = Rp 75 / kg

Outgoing = Rp 75 / kg

Penyediaan fasilitas terminal kargo dan Pos

1. Kontak langsung / Customer Service;

2. Contact Center 172

    Email : cc172@ap1.co.id

    Twitter : @angkasapura172

    Facebook : Angkasa Pura 172

    Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara"