5. PELAYANAN TB dan HIV/AIDS

No. SK: 445-009-2023

  1. 1. KTP/SIM
  2. 2. BPJS Kesehatan
  3. 3. Nomor HP ; pasien dan keluarga

  1. 1. Pasien datang, bisa datang sendiri atau rujukan dari poli pelayanan puskesmas
  2. 2. Melakukan anamnesa
  3. 3. Melakukan konseling pretest
  4. 4. Mengirim pasien untuk tes ke laboratorium puskesmas
  5. 5. Melakukan konseling pascatest
  6. 6. Bila hasil Reaktif (+) pasien di rujuk untuk pemeriksaan laboratorium lanjutan
  7. 7. Bila hasil Non Reaktif (-) pasien pulang, dan dijadwalkan untuk pemeriksaan laboratorium ulangan
  8. 8. Mencatat pada buku register

Jangka waktu pelayanan 1 jam adalah mulai dari pasien masuk ruangan sampai keluar ruangan pelayanan

Tidak dipungut biaya

1. Konseling pratest 2. Konseling pascatest

1.      Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak lansung

a.  www.lapor.go.id

b.    Sms : 1708

c.    Melalui kotak saran

d.    Whatshap  ke nomor : 085216515453

Email pusk.juagaek@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store