Standar waktu pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
Terminal 2
1. Tarif Dalam Negeri : Rp 108.000,00 (belum termaksud PPN)
2. Tarif Luar Negeri : Rp 160.000,00 (belum termaksud PPN)
Terminal 3
1. Tarif Dalam Negeri : Rp 152.000,00 (belum termaksud PPN)
2. Tarif Luar Negeri : Rp 240.000,00 (belum termaksud PPN)
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Telepon : 138
Email : Contact.center@angkasapura2.co.id
Twitter : @angkasapura_2
Facebook : @airport138
Website : www.angkasapura2.co.id
Instgram : @angkasapura2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store