Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

  1. Memiliki tiket sesuai dengan kartu identitas yang sah
  2. Memiliki dan membawa kartu identitas yang sah

  1. Prosedur Keberangkatan Domestik 1. Penumpang menunjukan tiket, kartu identitas, dan dokumen syarat terbang 2. Pemeriksaan Barang bawaan Dan Unsur Logam dengan X-ray 3. Pemeriksaan penumpang Melalui WTMD dan Manual 4. Penumpang melaporkan apabila menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api kepada petugas 5. Penumpang menyiapakan dokumen (tiket dan identitas) untuk melapor ke counter cek-in dan memperoleh boarding pass 6. Pemeriksaan boarding pass sesuai dengan identitas,bagasi cabin beserta unsur logam melalui Xray SCP 2 7. Pemeriksaan penumpang Melalui WTMD dan Manual 8. Penumpang memasuki ruang tunggu sesuai boarding pass
  2. Prosedur Keberangkatan Internasional 1. Penumpang menunjukan tiket, kartu identitas, dan dokumen syarat terbang 2. Pemeriksaan Barang bawaan Dan Unsur Logam dengan X-ray 3. Pemeriksaan penumpang Melalui WTMD dan Manual 4. Penumpang melaporkan apabila menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api kepada petugas 5. Penumpang menyiapkan dokumen (tiket dan identitas) untuk melapor ke counter cek-in dan memperoleh boarding pass 6. Pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi 7. Penumpang memasuki ruang tunggu sesuai boarding pass
  3. Prosedur Kedatangan Domestik 1. Penumpang Turun menuju terminal kedatangan 2. Verifikasi Dokumen Persyaratan Perjalanan 3. Pengambilan Bagasi/Baggage claim
  4. Prosedur Kedatangan Internasional 1. Penumpang Turun menuju terminal kedatangan 2. Pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan 3. Pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi di terminal kedatangan 4. Pengambilan Bagasi/Baggage claim 5. Pemeriksaan Barang oleh petugas karantina hewan dan tumbuhan 6. Pemeriksaan kepabeanan oleh petugas bea dan cukai terhadap barang penumpang

Standar waktu pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara

Terminal 2

1. Tarif Dalam Negeri : Rp 108.000,00 (belum termaksud PPN)

2. Tarif Luar Negeri : Rp 160.000,00  (belum termaksud PPN)

Terminal 3

1. Tarif Dalam Negeri : Rp 152.000,00 (belum termaksud PPN)

2. Tarif Luar Negeri : Rp 240.000,00  (belum termaksud PPN)


Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)


Telepon : 138

Email : Contact.center@angkasapura2.co.id

Twitter : @angkasapura_2

Facebook : @airport138

Website : www.angkasapura2.co.id

Instgram : @angkasapura2



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)"