Standar Pelayanan Visum et Repertum

No. SK: 130 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Pembuatan Visum dari Kepolisian

  1. 1. Petugas Menerima Surat Permohonan Pembuatan Visum 2. Petugas Mencatat dibuku register 3. Pembuatan surat visum berdasarkan dokumen rekam medis 4. Visum diverifikasi oleh dokter yang memeriksa pada saat pemeriksaan 5. Visum ditandatangan dan diserahkan kepada pihak kepolisian

< 7>

1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang

2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Visum et Repertum

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz.

Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas :
• Telepon/wa : 0813 4592 3859
• Email : rsudaa87@gmail.com • Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id
• Instagram : rsuddr.abdulaziz
• Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang
• Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Visum et Repertum"