Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit

No. SK: 130 Tahun 2023

  1. Pasien Umum: Permintaan dari dokter pemeriksa, Bukti pembayaran
  2. Pasien BPJS dan Jamkesda: Permintaan dari dokter pemeriksa

  1. 1. Permintaan dari DPJP ke Unit Transfusi Darah 2. Pencocokan permintaan dengan sampel yang tersedia 3. Konfirmasi dengan keluarga pasien mengenai golongan darah, dll 4. Bila persediaan darah mencukupi dilakukan uji pencocokan darah, bila darah tidak tersedia, maka diupayakan untuk mencari pendonor segera 5. Setelah dilakukan pencocokan dan hasilnya aman, diberitahukan kepada petugas ruangan/dokter/keluarga pasien bahwa darah telah siap digunakan

2 Jam

1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang

2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Darah Aman

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz.

Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas :
• Telepon/wa : 0813 4592 3859
• Email : rsudaa87@gmail.com • Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id
• Instagram : rsuddr.abdulaziz
• Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang
• Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit"