Standar Pelayanan Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah

No. SK: 130 Tahun 2023

  1. Fotokopi KTP

  1. 1. Pasien/ keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antrian dari mesin antrian 2. Untuk pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD dr. Abdul Aziz mendaftar pada petugas pendaftaran dan mengisi format yang disediakan sesuai poliklinik yang dituju 3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian 4. Setelah mendaftar Pasien mengantri di poliklinik yang dituju

60 Menit

1. Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Singkawang.

2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Pemberian Terapi oleh dokter spesialis jantung & pembuluh darah

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz.

Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas :
• Telepon/wa : 0813 4592 3859
• Email : rsudaa87@gmail.com • Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id
• Instagram : rsuddr.abdulaziz
• Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang
• Span Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah"