Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam DTKS

  1. Membawa Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Permohonan penerbitan Surat Keterangan DTKS datang ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
  2. Dinas Sosial P3AP2KB melakukan verifikasi berkas kependudukan dan melakukan pengecekan di aplikasi SIKS NG
  3. Apabila pemohon tidak terdaftar DTKS, Dinas Sosial P3AP2KB memberikan informasi kepada pemohon bahwasannya tidak terdaftar DTKS dan mengarahkan untuk konsultasi dengan petugas PUSKESOS yang ada di kelurahan.
  4. Apabila pemohon terdaftar DTKS, Dinas Sosial P3AP2KB mengunduh surat keterangan terdaftar DTKS dan mencetak berkas.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DALAM DTKS

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam DTKS"