Standar Pelayanan Publik informasi DTKS dan Bantuan Bantuan Sosial PKH, FM 332, BPNT, Pariri Lansia/Disabilitas Dan PBI

No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021

  1. (1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk 1 (satu) lembar dengan menunjukkan KTP asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial
  2. Pengecekan database
  3. Peneribitan surat rekomdasi DTKS
  4. Memberikan solusi kepada masyarakat atas aduan / keluhan yang disampaikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian solusi, saran, arahan, motivasi, dan atau Surat Keterangan terdaftar di DTKS serta usulan bansos ataupun dibnantuan lainnya

Dinas Sosial Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat
Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang
Fungsi, RincianTugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Sumbawa Barat dimana salah satu
sub kegiatannya adalah Pelayanan dan Informasi Aduan Bantuan Sosial bagi Keluarga
Penerima Manfaat sehingga perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik informasi DTKS dan Bantuan Bantuan Sosial PKH, FM 332, BPNT, Pariri Lansia/Disabilitas Dan PBI"