Standar Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. pengantar RT / RW
  2. 2.Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29).
  3. 3.Keterangan kematian dari dokter/paramedis (jika ada) 4.Fotocopy KTP-el 2 orang saksi. 5.Fotocopy KTP-el Pelapor . 6.Fotocopy KTP-el/KK/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/ Buku Nikah yang meninggal 7.Fotocopy Surat nikah/ Akta Perkawinan 8.Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian) Surat Pernyataan Kebenaran Data Kematian bagi yang tidak memiliki NIK.

  1. 1.Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan Pembuatan Akte Kematian . 2.Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Akte kematian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 3.Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Pembuataan Akte kematian, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut: a.Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian) b.Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29). Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. 4.Petinggi menandatangani formulir F2.28 dan (F-2.29). (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register. 5.Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon. Pemohon bisa langsung ke kantor pencatatan sipil Kab. Jepar

1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan Pembuatan Akte Kematian .

2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Akte kematian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,  dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda  dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan

3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Pembuataan Akte kematian, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:

a. Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian)

a. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29).

Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.

Petinggi menandatangani formulir   F2.28 dan (F-2.29). (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.


Tidak dipungut biaya

Formulir F.2-0.1 yang sudah ditandatangani Petinggi

E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta Kematian"