Pelayanan Rawat Inap (Ruang Brawijaya)

  1. Surat permintaan MRS dari IGD atau Klinik Rawat Jalan
  2. Kartu Identitas (KTP atau KK);
  3. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (optional);

  1. Petugas IGD / Poliklinik/ Ruangan lain memesan tempat ke Ruang Brawijaya dengan memberi tahu identifikasi pasien dan diagnosa : - Nama; - Nomor registrasi; - Jenis kelamin; - Umur; - Diagnosa; - Peralatan yang diperlukan; - Status kepesertaaan pasien (Umum, BPJS Kelas 3, Jampersal, dan lain-lain)
  2. Petugas Ruang Brawijaya (pelaksana kebidanan) menyiapkan tempat dengan menginformasikan batas waktu + 10 – 15 menit (bila ada TT kosong)
  3. Jika ruangan telah siap,petugas IGD/ Poliklinik/Kaber/ Ruangan lain mengantar pasien ke Ruang Brawijaya (pasien telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter spesialis);
  4. Petugas Ruang Brawijaya (pelaksana kebidanan) menerima pasien
  5. Petugas IGD, Poliklinik, kaber, RR, Ruangan lain menulis di lembar transfer pasien dan menginformasikan kepada petugas Ruang Brawijaya (pelaksana kebidanan) tentang : - Kondisi terakhir sebelum masuk ruang; - Obat (yang telah maupun belum digunakan; - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Foto Rontgen, dll); - Tindakan dan perawatan selanjutnya.
  6. Bila ada pasien pindah ke ruang lain, maka prosedur sama dengan a s/d e dan petugas tempat asal pasien terlebih dahulu menginformasikan ke PAT
  7. Petugas ruang Brawijaya melaporkan/ memberitahukan kepada dokter (DPJP / Spesialis) tentang keadaan pasien
  8. Semua pasien dilakukan pengkajian awal;
  9. Jika dalam keadaan darurat kondisi pasien memburuk, perawat ruang Brawijaya melaporkan kepada dokter penanggung jawab atau dokter jaga ruangan;
  10. Jika pasien pulang, perincian biaya pasien rawat inap dirinci di ruangan, setelah selesai status diantar ke PAT membutuhkan waktu 30 - 60 menit, terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai;
  11. Jika petugas PAT sudah telepon, ruangan memberikan catatan kecil kepada pasien dan pasien menyelesaikan administrasi ke PAT petugas ruangan mencatat kuitansi pembayaran di buku

  • Menerima pasien membutuhkan waktu 15-30 menit per pasien ;
  • Memindahkan pasien ke ruang lain 15- 30 menit;
  • Administrasi pasien pulang di berikan selesai 60 menit setelah di nyatakan pulang oleh dokter DPJP dan waktu terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai

Pasien umum :

Biaya akomodasi / hari rawat           Rp. 100.000,00;

Biaya visite dokter                           Rp.   75.000,00;

Konsultasi Dokter Spesialis              Rp.   75.000,00;

Jasa konsultasi on cal                     Rp.   40.000,00;

Administrasi rawat inap                   Rp    25.000,00

Tarif tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021.

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


• Pelayanan rawat inap : ibu hamil risiko tinggi, ibu nifas, bayi rawat gabung, perawatan bayi methode kanguru dan Perawatan penyakit kandungan; • Resep langsung dientry di e-SIMRS • Pasien dilayani oleh Dokter Spesialis (OBGYN) • Surat Keterangan dirawat dan surat keterangan dokter

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Ruang Brawijaya)"