Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit

  1. Perbaikan : Setiap hari 1x24 Jam
  2. Pemeliharaan : 3 Bulan sekali atau 6 Bulan sekali

  1. Perbaikan : Jika ada kerusakan dapat menghubungi nomor telepon atau nomor WA yang ada atau dapat juga langsung menghubungi grup WA yang tersedia;
  2. Permintaan layanan perbaikan sarana prasarana (melalui WAG, Telepon, SMS, dan WA)direspon oleh admin dan diteruskan pada teknisi yang bertugas;
  3. Teknisi membawa Surat Perintah Kerja dan melakukan perbaikan sesuai laporan dari ruangan/unit yang ada;
  4. Setelah dilakukan perbaikan, teknisi melaporkan kepada user/kepala ruangan/unit yang ada dan memberikan surat perintah kerja untuk ditanda tangani oleh user/kepala unit/kepala ruangan;
  5. Teknisi mencatat hasil pekerjaan pada buku laporan IPSRS dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut pada pimpinan (Jika membutuhkan penggantian suku cadang, teknisi melaporkannya kepada pimpinan untuk pengadaan suku cadang. Jika tidak maka pekerjaan perbaikan ditulis selesai).
  6. -
  7. Pemeliharaan : Teknisi memeriksa jadwal pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana;
  8. Melakukan pemeliharaan;
  9. Melaporkan hasil kegiatan pemeliharaan pada pimpinan (jika ada suku cadang yang harus diganti maka teknisi meminta pengadaan suku cadang);
  10. Mencatat hasil kegiatan pada buku laporan IPSRS.

Perbaikan : Sesuai tingkat kerusakan

 Pemeliharaan : Sesuai banyaknya sarana dan prasarana yang ada

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan sarana dan prasarana RS

1) E-Mail : rsudodskofficial@gmail.com 

2) Telepon : 0811-4340-2111 

3) SMS : 0811-4340-2111 

4) Whatsapp : 0811-4340-2111 

 5) Maintenance IPSRS RSUD ODSK (Grup WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit"