Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik Rsud Menggala

  1. Nomor Identitas

  1. 1. Pasien baru 1. Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran pada mesin antrian pendaftaran, pilih jenis kunjungan Baru (B) di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan . 2. Menunggu panggilan untuk mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan sesuai nomor antrian pendaftaran yang didapatkan. 3. Pendaftar akan diwawancara sesuai kebutuhan/rujukan yang dituju. 4. Pasien akan mendapatkan Kartu Identitas Berobat (KIB) 5. .Pasien akan mendapatkan bukti pendaftaran pasien rawat jalan dan nomor urut panggil sesuai klinik yang dituju. 6. Khusus peserta JKN-KIS Pasien akan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) selanjutnnya menunggu di klinik yang dituju sampai dipanggil sesuai namaatauurutannomor urut panggil. 7. Khusus pasien umum menuju ke Kasir Rawat Jalan dengan menyerahkan bukti pendaftaran untuk selanjutnya membayar di kasir RS kemudian menuju ke poli yang dituju menunggu sampai dipanggil. 2. Pasien Lama a. Akses pendaftaran dapat melalui Anjungan Pendaftaran Pasien Layanan Mandiri (untuk pasien umum) b. Khusus pasien umum dapat menuju kasir dan dengan menunjukkan bukti pendaftaran pasien yang tercetak c. Khusus pasien peserta JKN KIS dan on site mengambil nomor antrian sesuai cara akses pendaftaran kunjungan Lama , On Line , Khusus Difable di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan . d. Khusus peserta JKN-KIS Pasien akan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) selanjutnnya menunggu di klinik yang dituju sampai dipanggil sesuai nama atau urutan nomor urut panggil.

1. Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medik Pelayanan rawat jalan : ≤ 15 menit

2. Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medik Pelayanan rawat inap : ≤ 20 menit


1. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 

2. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan Pendaftaran Rekam Medik

1. Pengaduan langsung kepada petugas 

2. Petugas Informasi 

3. Kotak saran yang tersedia 

4. Telepon : (0726) 21118 

5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 

6. Facebook : RSU Menggala 

 7. Istagram : rsud menggala 

 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik Rsud Menggala"