Konsultasi Kepemiluan

  1. mengisi formulir pelayanan konsultasi kepemiluan
  2. membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. materi konsultasi yang akan diminta serta kerangka acuan kegiatan
  4. mencantumkan maksud dan tujuan
  5. mempunyai nomor telepon seluler dan email yang bisa dihubungi
  6. menyampaikan waktu pelaksanaan konsultasi

  1. pemohon mengisi formulir pelayanan konsultasi melalui registrasi di Buku Tamu
  2. pemohon memberikan hasil cetak formulir pelayanan ke petugas
  3. petugas memberi nomor formulir pelayanan
  4. pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan dari unit terkait
  5. pemohon menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh petugas
  6. petugas mengarahkan pemohon ketempat rapat yang telah ditentukan

1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kabupaten Bengkulu Tengah maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan atau email diterima. 2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Komisi Pemilihan UmumKabupatenBengkulu Tengah maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan konsultasi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

https://forms.gle/e6gpNL8bDWLkzN8q6

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpu_benteng, kpu.benteng@yahoo.co.id, telp : 07367312003