Pelayanan Hemodialisa dan CAPD

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. A. Pasien Hemodialisis:
  2. Pasien Umum: Surat perintah pelayanan hemodialisis dari dokter subspesialis nephrologi atau dokter spesialis penyakit dalam sub nephrologi dari Poliklinik Penyakit Dalam
  3. Surat Rujukan Dokter dari Rumah Sakit pengirim Surat Traveling Pelayanan Hemodialisis dari Rumah Sakit terdahulu sebelum ke RSUD Dr.Moewardi
  4. Hasil Laboratorium terakhir: HBSag, Anti HCV, Anti-HIV
  5. Pasien JKN/ BPJS (PBI atau Non PBI): Surat perintah pelayanan hemodialisis dari dokter subspesialis nephrologi atau dokter spesialis penyakit dalam sub nephrologi dari Poliklinik Penyakit Dalam
  6. SSurat Rujukan Dokter dari Rumah Sakit pengirim
  7. Surat Traveling Pelayanan Hemodialisis dari Rumah Sakit terdahulu sebelum ke RSUD Dr.Moewardi
  8. Hasil Laboratorium terakhir: HBSag, Anti HCV, Anti-HIV
  9. B. Pasien CAPD: Pasien Rawat Inap yang sudah diprogramkan untuk pemasangan CAPD dari dokter Nephrologi/ Penyakit Dalam Sub Nephrologi dengan rawat bersama dokter Ahli Bedah Urologi

  1. 1. Pasien mendaftar untuk melaksanakan proses tindakan dengan membawa dokumen surat pengantar/ rujukan dan melakukan finger print bagi peserta BPJS
  2. 2. Petugas akan memberikan edukasi sebelum dilakukan tindakan dan pasien diminta untuk mengisi formulir inform consent, timbang berat badan, ukur tekanan darah, suhu tubuh, tanda vital pasien. Kemudian melaporkan kepada Dokter Pelaksana
  3. 3. Pasien dipersilahkan masuk ke ruang pelayanan dan dibantu untuk berbaring di tempat lur yang telah disiapkan
  4. 4. Pasien menjalani tindakan di Unit Pelayanan Ginjal danHipertensi
  5. 5. Pasien setelah menjalani tindakan akan diberikan informasi jadwal tindakan selanjutnya dan diminta untuk menjalani tindakan dengan teratur agar hasil maksimal, kontrol rutin ke dokter spesialis, dan kontrol ketat penyakit lain

1. Hari senin - sabtu

pukul 07.00 WIB sd 19.00 WIB

2. on call / cito 24 jam

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


Pelayanan hermodialisis, CAPD, Tindakan intervemnsiterkait ginjal dan hipertensi, biopsi ginjal, HD Cath, USG diagnostik nefrologi dan endovaskular

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa dan CAPD"