Audiensi

  1. mengisi formulir pelayanan audiensi
  2. membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. materi audiensi yang akan diminta secara jelas
  4. mencantumkan maksud dan tujuan
  5. mempunyai nomor telepon seluler dan email yang bisa dihubungi
  6. menyampaikan waktu pelaksanaan audiensi

  1. pemohon mengisi formulir pelayanan audiensi melalui registrasi dengan Mengisi Buku Tamu
  2. pemohon memberikan hasil cetak formulir pelayanan ke petugas
  3. petugas memberi nomor formulir pelayanan
  4. pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan dari unit terkait
  5. pemohon menerima konfirmasi pemberian layanan audiensi yang diteruskan oleh petugas
  6. petugas mengarahkan pemohon ke tempat rapat yang telah ditentukan

1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. 2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud audiensi.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

https://forms.gle/NaaBZwPSobGWHseT9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpu_benteng, kpu.benteng@yahoo.co.id, telp : 07367312003