Surat Rekomendasi SK Perangkat Gampong

No. SK: 08 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar Keuchik
  2. 2. Ijazah Terakhir Minimal SMA sederajat
  3. 3. Daftar Hadir/Absensi Musyawarah
  4. 4. Berita Acara Musyawarah Penentuan Perangkat Gampong
  5. 5. Umur Minimal 20 Tahun dan Maximal 42 Tahun
  6. 6. Photo Copy KTP Perangkat Gampong Terpilih
  7. 7. Photo Copy KK Perangkat Gampong Terpilih

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan dan Piket memeriksa kelengkapan berkas apabila berkas tidak memenuhi syarat/tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon.
  2. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor regestrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk diproses/dikoreksi/paraf.
  3. 3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/paraf.
  4. 4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani.
  5. 5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada Piket
  6. 6. Piket Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat yang telah siap diproses ke pemohon.

5 menit atau paling lama 60 menit


Tidak dipungut biaya (Gratis)


Surat Rekomendasi SK Perangkat Gampong

-        Datang Langsung ke Kantor Camat Tapaktuan Alamat: Jl. Syeh Abdurrauf             No. 15. Tapaktuan

-          Melalui surat ke alamat Kantor Camat Tapaktuan

-          Pengaduan secara Online

1.   Email : setcamtapaktuan@gmail.com

2.   Twitter : @  Setcam Tapaktuan

3.   Facebook :  Setcam Tapaktuan

4.   Instagram :  setcam_taluak

5.    Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan dengan format SMS ACEHSELATAN (spasi) ISI ADUAN KIRIM KE 1708 atau melalui situs Lapor.go.id/acehselatan.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : setcamtapaktuan@gmail.com 2. Twitter : @ Setcam Tapaktuan 3. Facebook : Setcam Tapaktuan 4. Instagram : setcam_taluak 5. Menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) Kecamatan Tapaktuan d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi SK Perangkat Gampong "