Pengaduan Masyarakat

  1. Mengisi Formulir Pelayanan Pengaduan Masyarakat
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. Mempunyai nomor telepon seluler yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mengisi formulir pelayanan pengaduan masyarakat melalui registrasi digital
  2. pemohon menyampaikan isian pengaduan di hasil cetak formulir
  3. pemohon memberikan hasil cetak formulir pelayanan ke petugas
  4. petugas memberi nomor formulir pelayanan
  5. petugas memberi bukti tanda terima ke pemohon

Tindak lanjut pengaduan masyarakat 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

https://forms.gle/Gi3kmwDn3vigyrxx9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpu_benteng, kpu.benteng@yahoo.co.id, telp : 07367312003