Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

  1. Pengguna layanan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang berisi Identitas pemohon yang meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi

  1. Pemohon memberikan formulir pelayanan DPB ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan mengecek data melalui lindungihakmu.kpu.go.id
  3. Jika tidak ada perubahan data, maka akan disampaikan ke pemohon bukti telah terdaftar
  4. Jika ada perubahan data, pemohon diminta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat
  5. Formulir akan disampaikan ke helpdesk KPU Kabupaten/ Kota terkait untuk segera ditindaklanjuti
  6. Petugas pelayanan memberikan tanda terima telah mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat ke pemohon
  7. Pada akhir bulan setelah KPU Kabupaten/ Kota penetapan DPB, pemohon akan menerima bukti bahwa data pemohon telah masuk ke dalam DPB

25 MENIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan terpadu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data

https://forms.gle/Uw28h2L3EN3d4Mqq5

kpu_benteng, kpu.benteng@yahoo.co.id, telp : 07367312003

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online