Pelayanan Rawat Inap (Ruang Soedirman)

  1. Surat permintaan MRS dari IGD atau Klinik Rawat Jalan;
  2. Kartu Identitas (KTP atau KK);
  3. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (optional);

  1. Petugas IGD / Poliklinik/ Ruangan lain memesan tempat ke Ruang Soedirman dengan memberi tahu identitas pasien : - Nama; - Nomor Registrasi; - Jenis kelamin; - Umur; - Diagnosa; - Peralatan yang diperlukan; - Tindakan/ terapi yang sudah diberikan.
  2. Petugas Ruang Soedirman (perawat) menyiapkan tempat dengan menginformasikan batas waktu ± 10 – 15 menit;
  3. Jika pasien di rencanakan operasi elektif, segala persiapan operasi dilakukan di ruang rawat inap ( pemeriksaan penunjang dan konsul ke spesialis terkait ) persetujuan operasi, daftar operasi, persetujuan pembiayaan dan klasifikasi tindakan;
  4. Jika pasien direncanakan operasi emergency, segala persiapan operasi dilakukan di IGD;
  5. Jika ruangan telah siap, petugas IGD/ Poliklinik/ Ruangan lain mengantar pasien ke Ruang Soedirman (pasien telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter spesialis);
  6. Petugas Ruang Soedirman (perawat) menerima pasien;
  7. Petugas pengantar pasien (IGD, Poliklinik, Ruangan lain) menulis di lembar transfer pasien dan menginformasikan kepada petugas Ruang soedirman (perawat) tentang : - Nama dan diagnosa medis; - Kondisi terakhir sebelum masuk ruang; - Obat (yang telah maupun belum digunakan); - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Foto Rontgen,dll); - Tindakan dan perawatan selanjutnya.
  8. Bila ada pasien pindah ke ruang lain, maka petugas tempat asal pasien terlebih dahulu menginformasikan ke PAT
  9. Petugas ruang Soedirman melaporkan/ memberitahukan kepada dokter (DPJP / Spesialis) tentang keadaan pasien;
  10. Semua pasien baru dilakukan pengkajian awal;
  11. Jika dalam keadaan darurat kondisi pasien memburuk, perawat ruang Soedirman melaporkan kepada dokter penanggung jawab atau dokter jaga ruangan;
  12. Jika pasien pulang, perincian biaya pasien rawat inap dirinci di ruangan, setelah selesai status diantar ke PAT membutuhkan waktu 30 - 60 menit, terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai;
  13. Jika petugas PAT sudah telepon, ruangan memberikan info kepada pasien untuk menyelesaikan administrasi ke PAT petugas ruangan mencatat kuitansi pembayaran di buku
  14. Keluar Rumah Sakit (KRS)

  • Menerima pasien membutuhkan waktu sekitar  15 menit per pasien;
  • Administrasi pasien pulang diselesaikan sekitar 30 - 60 menit setelah di nyatakan  boleh pulang oleh dokter DPJP;
  • Memindahkan pasien ke ruang lain sekitar 15- 30 menit;
  • Mengambil pasien post operasi sekitar 15 – 30 menit;
  • Administrasi pasien pindah ruang lain diberikan selesai 15 menit.

Pasien Umum :

  • Biaya Akomodasi per hari rawat        Rp.200.000,00
  • Biaya Visite Dokter Spesialis             Rp.100.000,0
  • Biaya Konsultasi :
  • Konsultasi Dokter Spesialis              Rp.100.000,00
  • Konsultasi on call                            Rp.  60.000,00
  • Biaya administrasi rawat inap          Rp    25.000,00
  • Tarif tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021.

 Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan rawat inap pasien isolasi kelas III

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Ruang Soedirman)"