Pelayanan Forensik

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. 1. Jenazah klinis dari RSDM :
  2. a. surat kematian yang telah diisi dari rawat inap atau rawat jalan
  3. b. sudah 1 jam sejak jenazah dinyatakan meninggal
  4. 2. Jenazah forensik : surat permintaan visum dari penyidik

  1. jenazah rawat inap/ rawat jalan administrasi sudah selesai/ sudah 1 jam dari meninggalnya
  2. jenazah forensik dengan surat permintaan visum dari penyidik
  3. instalasi forensik dan kedokteran

24 Jam

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


pelayanan perawatan jenazah, pelayanan jenazah forensik, penitipan jenazah, penguburan jenazah, paching jenazah, penyediaan peti jenazah, pembuatan visum et repertum, dan pembuatan surat keteranagan kematian

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik"