Pelayanan noninvasiven kardiovaskuler

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. pasien sudah diprogram untuk dilakuakan tindakan pemeriksaan diruangan diagnostik noninvasive apabila sudh memiliki indikasi

  1. pasien telah menyelesaikan pendaftarann
  2. pasien menuju unit pelayanan nonivasive kardiovaskuler dan melapor ke petugas
  3. pasien menyelesaikan administrasi
  4. pasien pulang

Hari senin sd kamis pukil 07.00 WIB - 15.30 WIB

Hari jumat pukil 07.00 WIB - 14.00WIB

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


pemeriksaa : Trans Thorakal Echocardiography,Doppler vascular carotis, dopller vaskular ekstremitas, trans esofageal echocardiography, dobutamin stress echocardiography, treadmill test, ABPM, Holter monitoring

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan noninvasiven kardiovaskuler"