Pelayanan Klinik Syaraf / Neurologi

  1. Kartu identitas : KTP/ KK
  2. Kartu Indentitas Berobat (untuk pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Oto Iskandar di Nata)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan kesehatan lainnya) jika pasien menggunakan Program Jaminan Kesehatan
  4. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Program Jaminan Kesehatan yang digunakan: Surat Rujukan dari PPK 1/ Surat Kontrol

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran secara online atau offline
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan persyaratan
  3. Melakukan pembayaran di kasir (khusus untuk pasien umum)
  4. Menunggu panggilan di ruang tunggu klinik yang dituju
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Dilakukan tindakan medis/ keperawatan jika diperlukan
  6. Dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi jika diperlukan
  7. Pemberian terapi/resep obat
  8. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
  9. Mengambil obat di Instalasi Farmasi
  10. Pasien pulang / dirawat/ dirujuk

1

Prosedur 2 s.d 5 : 60 menit

2

Prosedur 6 : tergantung jenis pemeriksaan

3

Prosedur 9 : 30 - 60 menit


1

Pemeriksaan Dokter Spesialis Rp. 27.500,-

2

Tindakan lainnya sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012

3

Pasien BPJS/SKTM tidak dikenakan biaya


Klinik Syaraf / Neurologi

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Syaraf / Neurologi "