Pelayanan prevensi dan rehabilitasi kardiovaskuler

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. pasien telah diprogram rehabilitasi kardiovaskuler oleh DPJP

  1. 1. Pasien telah menyelesaikan pendaftaran
  2. pasien menuju unit rehabilitasi kardiovaskuler dan melapor kepada petugas
  3. pemeriksaan dan atau tindakan oleh dokter rehabilitasi medik untuk pasien baru
  4. pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. pasien diarahkan ke ruang terapi sesuai hasil pemeriksaan dokter
  6. pasien mendapatkan terapi
  7. pasien menyeesaikan administrasi
  8. pasien pulang

Hari senin sd kamis pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB.

Hari jumat pukul 07.00 WIB - 14.00 WIB

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


Pelayanan rehabilitasi kardiovaskuler

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan prevensi dan rehabilitasi kardiovaskuler"