INTSTALASI PELAYANAN JANTUNG DAN TINDAKAN MINIMAL (IPJDTM) pelayanan ketetrisasi jantung dan pembuluh darah

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. pasien sudah diprogram tindakan oleh Dokter operator dan apabila perlu anestesi sidah dikonsulkan dokter anestesi. pendaftaran elektif maksimal 1 hari sebelum tindakan. pendaftaran tindakan cito dilakukan insidental

  1. pasien telah terdftar untuk tindakan kateterisasi jantung dan pembuluh darah
  2. pasien masuk ruang rawat inap (dilakukan perawatan dan persiapan tindakan)
  3. petugas pengantar pasien keruang Cath Lab dan melakukan serah terima
  4. setelah tindkan selesai pasien dipindahkan keruang perawatan sesuai kriteria
  5. pasien pulang

1. Hari senin sd jumat pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB.

2. Pelayanan cito 24 jam.

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


pelayanan kateterisasi jantung dan pembuluh darah

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INTSTALASI PELAYANAN JANTUNG DAN TINDAKAN MINIMAL (IPJDTM) pelayanan ketetrisasi jantung dan pembuluh darah"