Pelayanan Publik farmasi Rawat jalan dan IGD (Pasien Pulang)

  1. Pasien Umum : ?Kartu Identitas/KTP ?Kartu berobat (Untuk pasien lama)
  2. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya: ?Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga ?Kartu BPJS/Asuransi ?Surat Egibilitas Pasien / SEP (yang di terbitkan oleh RS)

  1. Pasien Umum: 1.Dokter membuat e-prescribing 2.Apoteker menerima e-prescribing daridokter. 3.Apoteker menelaah dan menginterpretasi e-prescribing. 4.Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir Poli Rawat Jalan. 5.Pasien menunggu obat disiapkan 6.Tenaga Teknis Kefarmasian menyiapkan, meracik dan mengemas obat. 7.Tenaga Teknis Kefarmasian menuliskan aturan pakai obat pada etiket obat. 8.Apoteker melakukan double check obat yang sudah disiapkan. 9.Apoteker melakukan penyerahkan obat kepada pasien / keluarga pasien beserta pemberian informasi obat.
  2. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya: 1.Dokter membuat e-prescribing 2.Apoteker menerima e-prescribing daridokter. 3.Apoteker menelaah dan menginterpretasi e-prescribing. 4.Pasien menunggu obat disiapkan 5.Tenaga Teknis Kefarmasian menyiapkan, meracik dan mengemas obat. 6.Tenaga Teknis Kefarmasian menuliskan aturan pakai obat pada etiket obat. 7.Apoteker melakukan double check obat yang sudah disiapkan. 8.Petugas Farmasi melakukan penyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien beserta pemberian informasi obat.

Waktu Tunggu Obat :

Resep Non Racikan : 15 menit

Resep Racikan : 30 menit


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU



Pelayanan Farmasi Rawat Jalan dan IGD (Pasien Pulang)

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik farmasi Rawat jalan dan IGD (Pasien Pulang)"