Pelayanan Publik Radiologi

  1. Pasien Umum : - Kartu identitas / KTP - Kartu berobat/untuk pasien lama - Surat rujukan pemeriksaan dari dokter
  2. Pasien BPJS / Asuransi lainnya: - Kartu identitas / KTP / Kartu Keluarga - Kartu BPJS / Asuransi - Kartu berobat - Surat rujukan BPJS - Surat rujuan pemeriksaan dari dokter

  1. Pasien Umum: 1.Pasien datang ke radiologi 2.Pasien melakukan pendaftaran di radiologi 3.Setelah mendaftar pasien diarahkan melakukan pembayaran di kasir 4.Pasien menunjukkan bukti bayar ke petugas administrasi radiologi 5.Petugas radiologi memanggil pasien sesuai dengan urutan pasien datang 6.Petugas radiologi melakukan tindakan pemeriksaan radiologi dan mengirim ke PACS 7.Setelah selesai pemeriksaan petugas radiologi mengarahkan pasien kembali ke ruang tunggu 8.Dokter radiologi membaca hasil pemeriksaan 9.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi 10.Pasien pulang membawa hasil pemeriksaan radiologi
  2. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya : 1.Pasien mengambil nomor antrian 2.Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3.Pasien menuju poli 4.Pasien menuju ruang radiologi 5.Petugas admin menerima form pemeriksaan radiologi dari pasien kemudian melakukan riview order pemeriksaan pasien di SIMRS 6.Petugas radiologi melakukan tindakan pemeriksaan radiologi dan mengirim ke PACS 7.Setelah selesai pemeriksaan petugas radiologi mengarahkan pasien kembali ke ruang tunggu 8.Dokter radiologi membaca hasil pemeriksaan 9.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi Pasien pulang membawa hasil pemeriksaan radiologi

Pelayanan 24 jam

- Shift pagi    :07.00 - 14.00 WIB

- Shift siang   : 14.00 - 21.00 WIB

- Shift malam  : 21.00 - 07.00 WIB

 


 Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

 JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Radiologi

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Radiologi"