No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024
1. Waktu tunggu pelayanan farmasi ≤ 30 menit
2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit
1.
Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku
3. Pihak Ketiga Sesuai MoU
pelayanan kefarmasian
Unit Pengaduan Masyarakat
a. Telp: 0812 6213 6883
b. SMS/WA: 0812 6213 6883
c. Email: cs.rsnisut@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store