Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/2082/RS-P/2023

  1. Resep

  1. Pasien memberikan resep ke apotik
  2. Apoteker memeriksa, menyeleksi, dan menelaah resep
  3. Tenaga tekhnis kefarmasian mengambil obat, membuat etiket dan mengemas obat
  4. Apoteker memeriksa kembali pemakaian obat yang telah disiapkan
  5. Apoteker menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi terkait obat
  6. Tenaga tekhnis kefarmasian menginput/mencatat data pemakaian obat
  7. Pasien melakukan pembayaran ke kasir

1. Waktu tunggu pelayanan farmasi   ≤  30 menit

2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan   ≤  60 menit

1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Bupati Nias Utara No

     3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU


pelayanan kefarmasian

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"