INSTALASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN Rawat jalan reguler

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. 1. syarat pendaftaran rawat jalan :a. KTP b. Kaertu BPJS C. Surat Rujukan
  2. 2. Syarat pendaftaran arawat iinap: a. Profil rawat jalan dan pengantar perawatan lanjutan, b. permintaan Bon makan, c. Keartu BPJS, d. KTP
  3. 3. Syarat Pengurusan Re-embursmen Asuransi: a. formulir dari perusahaan asuransi, b. surat kuasa pemberian informasi medis, c. foto copy KTP, d. foto copy KTP

  1. -

1. Pendaftaran Rawat Jalan

a. langsung diloket pendaftaran

Hari senun - kamis : pukul 07.00 WIB sd 14.00 WIB.

Hari jumat : pukul 07.00 WIB sd 13.00 WIB

2. Pendaftaran rawat inap danm IGD 24 jam

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


terdaftar sebagai pasien di RSUD Dr. Moewardi,setiap pasien mendapatkan nomor transaksi dan nomot rekam medis sebagai bukti registrasi pendaftaran, dan suart Re-Embursmen asuransi

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN Rawat jalan reguler"