Radioterapi

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. Pasien dikonsulkan oleh dokter spesialis dari poliklinik atau dokter spesialis dari rumah sakit
  2. Pasien dari rumah sakit lain melampirkan hasil pemeriksaan rontgen, patologi anatomi dan laboratorium

  1. Teleterapi: jika Tidak 1. Dokter pengirim
  2. jika iyaa 1. simulator 2. kalkulasi sosis 3. verifikasi 4. treatment 5. evaluasi dan tindak lanjut 6. dokter pengirim
  3. Brakhiterapi: jika tidak 1. teleterapi
  4. jika iyaa 1. pasien rawat inap 2. aplikasi 3. likalisasi aplikasi 4. kalkulasi dosis 5. treatment 6. evaluasi dan tindak lanjut

hari senin - jumat:

Pukul 07.00 WIB sd 15.30 WIB/ sd pasien selesai dilayani

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan (JKN)


pelayanan poliklinik radiasi eksterna dan brakhiterapi

Pengaduan dan Penganannya dapat dilakukan melalui:

1. Konsultasi langsung Kepada Kepala Instalasi
2. Hotline Direktur 085725555333
3. Melalui komunikasi secara elektronik
    Email:
    humas.moewardi@gmail.com
    Website:
    http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ 
    WBS (Wisthle Blowing System)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : humas.moewardi@gmail.com Website : http://rsmoewardi.jatengprov.go.id/ WBS (Wisthle Blowing System)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radioterapi"