Standar Pelayanan Intalasi Gawat Darurat Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Service Delivery) RS Ciremai

  1. 1. Pasien Dinas ( Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada), KTA/Karsu/Karls/KK, Kartu bpjs)
  2. 2. Pasien BPJS (Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada), Kartu bpjs)
  3. 3. Pasien Umum (Kartu identitas, Kartu berobat)

  1. 1. Pasien datang di IGD dengan atau keluarga/Pendamping pasien mengurus pendaftaran di TPPGD, untuk mengurus kriteria jenis pasien
  2. 2. Untuk pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain maka pasien terlebih dahulu dibersihkan ke ruang dekontaminasi baru masuk Ruang IGD
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triase di Ruang Triase yaltu dengan penilalan cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawat daruratan
  4. 4. Untuk asian darat dilakukan Indakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi Dokter Spesialis, jika kondisi tertentu pasien bisa juga dikirim ke OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari IGD, keluarga melakukan administrasi untuk: 1. Pulang 2. Rawat inap 3. Rujuk Balik ko Faskes Tk.l (khusus pasien BPJS), atau 4. Rujuk RS lebih tinggi

Layanan 24 Jam

Sesuai dengan tarif kebijakan Rumah Sakit

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

kantor : 0231-238335 web : www.rsciremai.com ig : @rsciiremaicirebon fb : RS Ciremai Cirebon SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0231-238335

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intalasi Gawat Darurat Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Service Delivery) RS Ciremai"