INSTALASI PERAWATAN INTENSIF Rawat Inap Intensif

No. SK: 188.4/5979/2023

  1. Pasien memenuhi kriteria masuk ruang rawat intensif
  2. Surat Pengantar Rawat Inap dan Poliklinik atau IGD
  3. Sertifikat vaksin covid- 19 dosis ke -2 atau diatasnya
  4. Hasil swab antigen negatif bagi pasien yang baru mendapatkan vaksin covid-19 dosis ke-1 atau belum mendapatkan vaksin covid-19
  5. Menyelesaikan Proses pendaftaran pasien rawat inap

  1. IGS/ Bangsal/ Kamar/ Operasi/Inten sif lain
  2. Bes majnajemen
  3. Ruang Intensif
  4. jika sesuai kitreria keluar: Bed manajemen
  5. - Bangsal - HCU/ Intensif lain
  6. Rujuk: - pulang/meninggal/APS
  7. Kasir

24 Jam

Berdasarkan:

1. Pergub Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah.

2. PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyeyenggaraan  program jaminan kesehatab (JKN).

pelayanan perawatan intensif multi kelas (ICU, ICVCU, NICU, PICU,HCU Dewasa, HCU Neonatus, HCU nak, HCU Jantung)

Pengaduan dan penanganannya dapat dilakukan melalui :

1. konsultasi langsusng kepada Kepala Instalasi.

2. Hotline Direktur 085725555333

3. Melalui komunikasi secara elektronik

Email: humas.moewardi@gmail.com

Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.od/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: humas.moewardi@gmail.com Website: http://rsmoewardi.jatengprov.go.od/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI PERAWATAN INTENSIF Rawat Inap Intensif"