Standar Pelayanan Perpindahan Keluar

  1. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan
  2. Phas Photo 4 x 6 jumlah 3 lembar
  3. b. KTP Asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan perpindahan keluar.
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan perpindahan keluar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda perpindahan keluar dan diteruskan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan perpindahan keluar, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut: 1. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03) 2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) 3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. Petinggi menandatangani formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01), formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

Jika Berkas Lengkap dan Pejabat berwenang di tempat

Tidak dipungut biaya

Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03) , Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) ,Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) Yang sudah ditandatangani Petinggi

s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpindahan Keluar"