No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023
1. Kasus Ringan : 15 Menit
2. Kasus Berat : 1 jam
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.
Pelayanan Gawat Darurat yang beresiko tinggi
1. Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui
a. Kotak Saran
b. Kontak Handphone / Whatsapp :
0852-4800-9475
c. Instagram : puskesmasbanuapdg
d. Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang
e. Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP
f. Scan Barcode
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store