KIA & KB

No. SK: 188.4/006/433.102.15/2022

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga atau membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS / KIS

  1. Pasien Datang Ke KIA & KB, menunggu panggilan antrian
  2. Dilakukan pemeriksaan, Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
  3. Maka Pasien dirujuk ke Laborat
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan laborat pasien dianjurkan untuk kembali ke KIA & KB
  5. apabila pasien tidak memerlukan untuk Rawat Inap
  6. pasien dianjurkan untuk ke Kamar Obat untuk mendapatkan terapy
  7. Pasien Pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA & KB

1. Melalui Kotak Saran

2. Media Elektronik

  • Whatsapp : 082334170700 / 082331463586
  • Instagram : puskesmas_sukolilo_bangkalan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA & KB"