Kamar Bersalin (KABER)

No. SK: 188.4/006/433.102.15/2022

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga atau membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS / KIS

  1. Pasien Datang ke Kamar Bersain, dilakukan pemeriksaan
  2. Jika pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang
  3. Pasien di rujuk ke Laborat
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan penunjang pasien dianjurkan untuk kembali ke Kamar Bersalin
  5. jika pasien tidak memerlukan untuk dirujuk
  6. Pasien dianjurkan ke Kamar Obat untuk mendapatkan terapi
  7. Pasien Pulang

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Kamar Bersalin (KABER)

1. Melalui Kotak Saran

2. Media Elektronik

  • Whatsapp : 082334170700 / 082331463586
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin (KABER)"