Poli P3

No. SK: 188.4/03/Kpts/433.102/2021

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu BPJS atau KIS

  1. Pasien datang ke poli P3, menunggu panggilan antrian
  2. Dilakukan pemeriksaan, jika membutuhkan pemeriksaan penunjang
  3. Pasien dirujuk ke Laboratorium atau Poli Umum
  4. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pasien dianjurkan kembali ke Poli P3
  5. Jika pasien tidak memerlukan rawat Inap, pasien dianjurkan untuk ke Kamar Obat untuk mendapatkan terapi
  6. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Poli P3

1. Melalui Kotak Saran

2. Media Elektronik

  • Whatsapp : 082334170700 / 082334463586
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli P3"