Poli Gigi

No. SK: 188.4/03/Kpts/433.102/2021

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke poli Gigi menunggu panggilan antrian
  2. Dilakukan pemeriksaan, jika membutuhkan pemeriksaan penunjang dirujuk ke laborat atau Poli Umum
  3. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pasien kembali ke Poli Gigi
  4. Jika pasien tidak memerlukan Rawat Inap
  5. Pasien dianjurkan ke kamar obat untuk mendapatkan terapi
  6. Setelah itu pasien pulang.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

poli gigi

1. Melalui Kotak Saran

2. Whatsapp : 082334170700 / 082331463586

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"