Jangka waktu adalah 45 (empat puluh lima) menit sejak usulan diterima dan apabila persyaratan lengkap dan benar serta tidak ada kendala.
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Tugas sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional V BKN
Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,
Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Telepon : 021-87721084/89
b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau
Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;
e. Media sosial :
1) Twitter : @bkn_jkt;
2) Instagram : @bkn5jakarta;
3) Facebook : @Kanreg V Bkn;
f. Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:
1) Website : jakarta.bkn.go.id;
2) Whatsapp : 082113731315;
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Tugas Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural (Kanreg V BKN)"