Penetapan Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Tugas Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural (Kanreg V BKN)

  1. Dokumen Surat Pengantar dari BKD/BKPP/BKPSDM;
  2. Dokumen Surat Permintaan dari Instansi yang di tandatangani oleh PPK;
  3. Dokumen Laporan Pembebasan;
  4. Dokumen Surat Permohonan Pengaktifan Kembali dari Ybs;
  5. Dokumen Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Kembali sebagai PNS;
  6. Dokumen Pemberhentian Sementara;
  7. Dokumen Putusan Pengadilan;
  8. Dokumen SK KP terakhir;
  9. Dokumen
  10. Dokumen Surat Cuti Bersyarat;
  11. Dokumen Analisis Jabatan

  1. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul
  2. Instansi pengusul mengirim kelengkapan berkas usul ke Kanreg V BKN
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk di lengkapi
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menetapkan berkas Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul menerima Pertimbangan Teknis untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

Jangka waktu  adalah 45 (empat puluh lima) menit sejak usulan diterima dan apabila persyaratan lengkap dan benar serta tidak ada kendala.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Tugas sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalankan Tugas Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural (Kanreg V BKN)"