Pelayanan Publik Kamar Bersalin

  1. Pasien umum : Kartu identitas / KTP Kartu berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS : Kartu identitas Kartu KIS Surat Egibilitas Pasien / SEP (yang di terbitkan oleh RS)
  3. Pasien jamkesda : Kartu identitas /KTP Kartu Jamkesda Kartu keluarga Surat dari dinas kesehatan
  4. Pasien Asuransi lainnya : Kartu identitas /KTP Kartu berobat (bila ada) Kartu Asuransi

  1. Pasien yang berasal dari PONEK IGD atau rawat jalan yang di nyatakan membutuhkan tindakan di kamar bersalin sesuai anamnesa dari dokter IGD / klinik rawat jalan
  2. .Pasien / penanggung jawab pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan diatas
  3. Melakukan pendaftaran rawat inap
  4. Petugas mengantar pasien ke ruang kamar bersalin
  5. Petugas kamar bersalin timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  6. Asuhan medis dan asuhan kebidanan secara kolaboratif dan delegatif sesuai instruksi dari dokter DPJP selama perawatan a.Persiapan Persalinan Normal -Melakukan observasi kemajuan persalinan dan kesejahteraan janin yang terdokumentasi dengan lembar partograph. -Persiapan pasien, alat serta penolong sesuai standart -Pertolongan persalinan yang aman dan nyaman. b.Persiapan Persalinan SC 1)Persiapan Pasien -Pasien tidak makan minum minimal 6 jam sebelum SC (kecuali keadaan emergensi) -Pasien terpasang IVFD 2)Persiapan Operasi -Konsultasi anastesi -Pemeriksaan Labolatorium -Persediaan Darah -Persiapan Alat Operasi (Petugas OK) -Inform consent dari suami/keluarga 3)Tata Laksana : -Mempersiapkan pasien -Mneghubungi dokter spesialis anak dan petugas neonatus (untuk resusitasi) -Mempersiapkan perlengkapan untuk ibu dan bayi -Mengirim pasien ke kamar operasi -Menerima BBL
  7. Setelah selesai dilakukan tindakan pasien dapat dipindahkan ke ruangan sesuai dengan kasus/diagnosa pasien: a.Pasien post partum keadaan normal dipindahkan ke rawat inap kebidanan, jika keadaan bayi dan ibu dinyatakan sehat (oleh DPJP) maka dapat dilakukan rawat gabung (ibu dan bayi) b.Pasien dengan kegawatdaruratan maternal dapat dipindahkan ke ICU, sebelumnya ruangan ICU dihubungi terlebih dahulu. c.Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi. d.Bila perlu tindakan operasi CIto segera persiapkan pasien dan hubungi IBS. Bila kasus kegawatdaruratan maternal/ neonatal memerlukan perawatan ICU/Perinatologi tetapi ruangan/bed tidak tersedia segera rujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.
  8. Penyelesaian administrasi di kasir, dengan ketentuan : a.Pasien BPJS : 1)Pasien BPJS dengan rawat inap sesuai kelasnya bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi 2)Pasien BPJS dengan rawat inap naik kelas, maka harus menghitung pembayaran sesuai dengan selisih Inacbgs, setelah itu pembayaran dibayarkan ke kasir dan pasien boleh pulang / rujuk b.Pasien umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayaran di kasir dan diperbolehkan pulang / rujuk c.Pasien Jamkesda : Pasien bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang paling tinggi d.Pasien Asuransi : Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien di perbolehkan pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi
  9. Bila pasien meninggal dunia hubungi petugas kamar jenazah

Sesuai dengan diagnosa dan kondisi pasien


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




pelayanan kamar bersalin

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Kamar Bersalin"