42 (empat puluh dua) menit per NIP, sejak usul diterima lengkap dan benar dan tidak ada kendala.
Tidak dipungut biaya
Nota Persetujuan
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional V BKN
Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,
Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Telepon : 021-87721084/89
b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau
Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;
e. Media sosial :
1) Twitter : @bkn_jkt;
2) Instagram : @bkn5jakarta;
3) Facebook : @Kanreg V Bkn;
f. Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:
1) Website : jakarta.bkn.go.id;
2) Whatsapp : 082113731315;
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store