Penetapan Pencantuman Gelar (Kanreg V BKN)

  1. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Dokumen asli ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  3. Dokumen asli SK Tugas belajar atau izin belajar;
  4. Dokumen asli Akreditasi program studi pada saat tugas belajar atau izin belajar ditetapkan;
  5. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan Tinggi;
  6. Khusus bagi ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh, harus melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  7. Dokumen Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir;
  8. Dokumen Surat Tanda Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan (STLUPP) bagi instansi yang mewajibkan.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi SIASN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menerbitkan Surat Pencantuman Gelar
  6. Instansi pengusul mengunduh Surat Pencantuman Gelar melalui aplikasi SIASN

7 (tujuh) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar serta tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pencantuman Gelar (Kanreg V BKN)"