Penetapan Pertimbangan Teknis Mutasi Pindah Instansi (Kanreg V BKN)

  1. Surat pengantar mutasi dari Gubernur jika mutasi antar Kabupaten/Kota)
  2. Surat pengantar mutasi dari PPK instansi penerima;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Analisis jabatan dan Analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan diduduki
  6. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  7. Analisis jabatan dan Analisis beban kerja terhadap jabatan PNS saat ini
  8. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  9. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  10. Fotokopi sah penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  12. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  13. Keputusan pendelegasian dari PPK untuk menandatangani surat persetujuan mutasi (jika surat permintaan/ persetujuan mutasi tidak ditandatangani oleh PPK)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul melalui SIASN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

7 (tujuh) menit per berkas sejak usul diterima lengkap dan benar serta apabila tidak ada kendala teknis


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pindah Instansi

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan Teknis Mutasi Pindah Instansi (Kanreg V BKN)"