Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) (Kanreg V BKN)

  1. Pengguna layanan (instansi pengusul) menyampaikan permintaan persetujuan persetujuan pemberian, perpanjangan / pengaktifan kembali CLTN dengan syarat sebagai berikut :
  2. PNS yang diusulkan untuk diberikan CLTN telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
  3. Terdapat alasan pribadi dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan alasan pribadi dan mendesak tersebut
  4. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh anak lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  1. Instansi pengusul mengirim kelengkapan berkas usul ke Kanreg V BKN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul menerima Pertimbangan Teknis untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

Jangka waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan kembali CLTN adalah 45 (empat puluh lima) menit sejak usulan diterima dan apabila persyaratan lengkap dan benar serta tidak ada kendala.


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) (Kanreg V BKN)"