No. SK: 09 TAHUN 2023
a. |
Piket menerima pemohon, meregistrasi dan mengarahkan ke Petugas Pelayanan (1 menit ) |
b. |
Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas (2 menit) |
c. |
Berkas disampaikan pada Kepala Seksi sesuai pembidangan untuk diperiksa kembali (1 Menit) |
d. |
Berkas yang telah diperiksa oleh Kepala Seksi dikembalikan pada petugas pelayanan untuk diberikan kepada Camat untuk ditanda-tangani( 2 Menit ) |
e. |
Berkas yang telah dicap langsung diregistrasi oleh petugas pelayanan ( 1 Menit) |
F |
Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) (5 Menit) |
g |
Berkas diberikan pada pemohon (1 menit) |
Tidak dipungut biaya
Ahli waris
1. Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari 2. Kotak Saran Kecamatan Matuari 3. Facebook Kecamatan Matuari 4. Instagram Kecamatan Matuari E-mail :kecamatanmatuari@gmail.com, SPAN LAPOR |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store