ahli waris

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani lurah, ahli waris, saksi dan sudah diregistrasi oleh petugas pelayanan di kantor lurah dan dibubuhi cap
  2. fotocopy ktp pewaris dan ahli waris
  3. fotocopy kk pewaris dan ahli waris
  4. fotocopy akte perkawinan
  5. fotocopy akte kematian
  6. cap jempol dan foto saat penandatanganan surat keterangan ahli waris di kantor lurah
  7. surat pernyataan dari ahli waris

  1. Piket menerima pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. Berkas disampaikan pada Camat untuk ditandatangani
  4. Berkas yang telah ditandatangani disampaikan Kembali pada petugas pelayanan untuk diregistrasi dan dibubuhi cap
  5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat
  6. Berkas yang telah di bubuhi cap diserahkan kepada pemohon

a.

Piket menerima pemohon, meregistrasi dan mengarahkan ke Petugas Pelayanan (1 menit )

b.

Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas (2 menit)

c.

Berkas disampaikan pada Kepala Seksi sesuai pembidangan untuk diperiksa kembali (1 Menit)

d.

Berkas yang telah diperiksa oleh Kepala Seksi dikembalikan pada petugas pelayanan untuk diberikan kepada Camat untuk ditanda-tangani( 2 Menit )

e.

Berkas yang telah dicap langsung diregistrasi oleh petugas pelayanan ( 1 Menit)

F

Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) (5 Menit)

g

Berkas diberikan pada pemohon (1 menit)


Tidak dipungut biaya

Ahli waris

1.         Mendatangi langsung Kantor Kecamatan Matuari

2.         Kotak Saran Kecamatan Matuari

3.         Facebook Kecamatan Matuari

4.         Instagram Kecamatan Matuari

E-mail :kecamatanmatuari@gmail.com, SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ahli waris"