Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja (Kanreg V BKN)

  1. Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPSDM/Kanwil/Pimpinan Instansi)
  2. Formulir peninjauan masa kerja (PMK/D3) yang telah diisi;
  3. Dokumen asli SK CPNS
  4. Dokumen asli SK KP terakhir dan transkrip nilai yang dipakai dalam masa kerja yang diajukan
  5. Bukti pengalaman kerja (asli SK Pengangkatan, SK Pemberhentian dan Dokumen asli daftar gaji
  6. Dokumen asli ijazah yang dimiliki
  7. Daftar riwayat pekerjaan
  8. Dokumen asli penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

  1. Instansi pengusul mengirim kelengkapan berkas usul ke Kanreg V BKN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul menerima persetujuan teknis Peninjauan Masa Kerja untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja (Kanreg V BKN)"