Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil; dan
  3. Fotokopi KTP dan KK.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran;
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk"