Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

  1. Memiliki ijin rute
  2. Memiliki Ijin Terbang (flight approval)
  3. Memiliki Ijin Slot time
  4. Memiliki Syarat operasi Bandar Udara

  1. Reguler flight (Internasional dan domestic) : 1. Permohonan slot time ke IASM; 2. Permohonan Ijin Rute ke DAU dengan lampiran rekomendasi slot dari IASM; 3. Ijin rute yang diterbitkan oleh DAU sebagai legalitas pelaksanaan penerbangan.
  2. Ireguler Flight domestic : 1. Permohonan slot time ke PT. AP.I dan LPPNPI; 2. Permohonan FA ke DAU dengan lampiran rekomendasi slot dari pengelola slot; 3. FA yang diterbitkan oleh DAU sebagai legalitas pelaksanaan penerbangan.
  3. Ireguler Flight internasional : Selain FA juga harus ada Security Clearance (SC) yang mohonkan ke MABES AU.

1 Bulan

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor :

  1. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.207/KB.08/2018 Perihal Tarif Pelayanan  Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Dalam Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero) ;
  2. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.208/KB.08/2018 Perihal Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk Penerbangan Luar Negeri pada Bandar Udara yang Diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero).

Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Jasa Penempatan Pesawat Udara, Jasa Penyimpanan Pesawat Udara

Kantor PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Jl. Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"