Penetapan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat (Kanreg V BKN)

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan : 1.) Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir; 2.) Dokumen asli Surat Pernyataan Pelantikan; 3.) Dokumen asli SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya bagi yang promosi dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi; 4.) Dokumen asli SK jabatan fungsional dan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional yang naik jabatan atau alih jenjang jabatan; 5.) Dokumen asli STTB/Ijazah/Diploma; 6.) Surat keputusan tugas belajar/izin belajar; 7.) PAK asli bagi pejabat fungsional; 8.) Uraian tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 9.) Dokumen asli Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; 10.) Akreditasi Prodi; 11.) Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Tertentu.
  2. Kenaikan Pangkat Reguler : 1.) Dokumen asli SK CPNS/PNS; 2.) Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir; 3.) Dokumen asli STLUD
  3. Seluruh Persyaratan dipindai dan diunggah ke dalam aplikasi SIASN dengan penamaan file yang sesuai serta diusulkan dengan aplikasi SIASN. Dokumen fotokopi legalisir sah dapat diganti dengan hasil pindaian berwarna dokumen asli.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi SIASN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikirim kembali ke instansi pengusul untuk dilengkapi melalui SIASN. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi
  4. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg V BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  5. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi SIASN untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

12 (dua belas) menit/berkas usul sejak usul diterima lengkap dan tidak ada kendala teknis.


Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat (Kanreg V BKN)"